Perjalanan Ibadah Haji

Perjalanan Ibadah Haji

Selasa, 01 Oktober 2013

Thawaf

Dalam pengertian umum ibadah thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana putaran pertama dengan lari-lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya dengan berjalan biasa, thawaf dimulai dan berakhir di garis sejajar dengan batas Hajar Aswad. Posisi ka’bah ketika Thawaf adalah disebelah kiri tubuh kita.
Thawaf Rasulullah SAW, dari Ibnu Umar RA menceritakan ;
“Dahulu apabila Rasulullah melaksanakan thawaf yang pertama (Qudum, atau selamat datang), beliau berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya”.

Thawaf terdiri dari empat macam yaitu Thawaf Ifadah, Thawaf Qudum, Thawaf Wada dan Thawaf Sunat .
  • THAWAF IFADHAH    : Semua ulama menetapkan bahwa Thawaf Ifadhah adalah rukun haji tidak boleh di tinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ini juga disebut Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
  • THAWAF QUDUM    : Disebut juga Thawaf Dukhul yaitu thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah. Rasul setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid. Maka thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram.
  • THAWAF WADA’    : Dilakukan pada saat akan meninggalkan Mekah yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum Thawaf Wada adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar dam (menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. Thawaf wada’ merupakan penutup dari kewajiban – kewajiban haji yang seorang haji wajib melakukannya sebelum pergi menuju negerinya atau meninggalkan kota Mekkah.
Rasulullah saw yang bersabda :
“Janganlah seseorang diantara kalian itu pergi (meninggalkan Mekkah) sampai penutupannya itu di ka’bah”.
“Tiada ampunan meninggalkan thawaf wada’ kecuali bagi yang sedang haid maupun nifas”.
  • THAWAF SUNAT    : Adalah thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, thawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid . Thawaf sunat inilah yang di maksud atau di sebut Thawaf Tathawwu’.
 Sumber : (http://insanitravel.com/index.php?option=com_content&view=article&id=58&Itemid=35&   limitstart=3)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar